DPR dan KY Gelar Konsultasi Bahas Calon Hakim Agung
01-09-2014 /
KOMISI III

"Penting sekali untuk mengonfirmasi para calon yang telah diseleksi Komisi Yudisial sehingga dalam proses uji kepatutan dan kelayakan nanti impian kita untuk memiliki hakim agung yang handal bisa terwujud," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/14).
Ia menjelaskan sesuai tata krama antar lembaga negara, rapat konsultasi DPR dalam hal ini Komisi III dengan KY telah ditetapkan untuk dihantarkan oleh pimpinan DPR. Ini juga berlaku saat rapat dengan lembaga negara lain seperti MK dan MA.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebut DPR sejuah ini tidak merasa kesulitan untuk menetapkan keputusan setelah MK menerima uji materi UU no.18/2011 tentang Komisi Yudisial. "Sekarang kita tinggal mengangguk atau menggeleng saja terhadap calon yang diajukan," tuturnya.
Setelah Wakil Ketua DPR mengantarkan kata pembuka, pimpinan sidang kemudian dilanjutkan oleh Al Muzammil Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi III. Rapat kemudian diputuskan berlangsung tertutup.
Mahkamah Agung sebenarnya mengajukan permintaan pergantian 10 hakim agung yang memasuki masa pensiun. Namun dalam proses seleksi yang berlangsung sampai 4 tahapan, hanya berhasil dijaring 5 kandidat terbaik.
Mereka adalah; Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura untuk kamar pidana, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk kamar agama.
Selanjutnya Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN. (iky), foto : andri/parle/eka hindra.